EKONOMI SYARIAH SEBAGAI PONDASI EKONOMI KERAKYATAN
UNTUK MENCAPAI SEJAHTERA
Abstrack
The
article below tries to subscribe the potential of Islamic sharia economics to
solve Indonesian cases in economic aspect. One of its case was the poorness of
people in Indonesia more than half of its population, then in this article
tries to find system of economic in Indonesian country first, so describes the
value of Islamic sharia economics and internalized it in Indonesia system of
economic.
Islam
as the last religion revealed by Allah SWT has many tools to anticipate and
solve contemporary problems occurring in the global era. Al-Qur’an and
al-Sunnah as the main sources of Islamic law provide tools to make Islamic
teachings always suitable for all time, namely by Islamic sharia economic can
solve any economic problem in Indonesia, as As-Shidiqy said, that “Islamic
economic is the muslim thinker’s response to the economic challenges of their
time. In this endeavourers they were aided by the Qur’an and the Sunnah as well
as by reason and experience”.
Kata kunci: ekonomi indonesia,
ekonomi islam, kemiskinan
A.
Pendahuluan
Kemiskinan
merupakan persoalan serius seluruh bangsa di dunia, tidak terkecuali bangsa
Indonesia yang notabene merupakan negara muslim terbesar di dunia. Berdasarkan
data Susenas tahun 2009, angka kemiskinan di Indonesia pada tahun 2009 mencapai
39,05 juta atau 17,75 persen. Angka kemiskinan ini meningkat bila dibandingkan
dengan angka kemiskinan tahun sebelumnya yang mencapai 35,10 juta (15,97
persen).
Angka
kemiskinan data Susenas tahun 2009 tersebut belum begitu besar apabila
dibandingkan dengan data yang disampaikan oleh Bank Dunia. Bank Dunia
menyebutkan, pada tahun 2009, kemiskinan di Indonesia mencapai 49 persen dari
total penduduk Indonesia 200 juta jiwa. Sebuah angka kemiskinan yang
menakutkan, hampir mencapai setengah dari total penduduk di Indonesia. Pada
dasarnya kemiskinan tersebut menurut beberapa pakar ekonomi disebabkan beberapa
faktor, diantaranya; 1) Korupsi yang marak di Indonesia, sehingga pendanaan
terhadap sarana dan prasarana negara secara tidak langsung berkurang. 2)
pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang kurang hati-hati, sehingga berimplikasi
kepada habisnya SDA yang ada sekarang di Indonesia dan banyak menimbulkan
bencana alam seperti longsor dll. 3)kesalahan kebijakan pemerintah.yang terlalu
dini tanpa memperhatikan aspek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai contoh
investasi di Indonesia diserahkan secara penuh kepada kebijakan globalisasi
yang berefek pada ketimpangan Ekonomi Syariah
Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera ekonomi,
karena secara tidak langsung usaha Mikro, kecil, dan Menengah akan jarang
tersentuh. 4) kesalahan sistem ekonomi Indonesia, yakni ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada sistem ekonomi kapitalis yang justru lebih memihak individu
manusia, sehingga berdampak timbulnya rasa egoisme yang tinggi dari individu
manusia itu sendiri tanpa memperhatikan mayoritas rakyat Indonesia yang kurang
mampu.
Dengan melihat keempat faktor tersebut di atas, pantas
dikaji kembali tentang bentuk sistem ekonomi di Indonesia yang dapat
mensejahterakan rakyat Indonesia, dan apa yang seharusnya dilakukan untuk
menanggulangi masalah tersebut.
B. Perekonomian
Indonesia
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah Ekonomi
Kerakyatan menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di
Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh
kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau
ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap
berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi
Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Bung
Hatta sebagai founding father (Bapak Pendiri) negeri ini telah
meletakkan dasar-dasar sistem ekonomi Syariah dalam dasar negara Indonesia yang
dikenal sekarang menjadi ekonomi kerakyatan yang dulu dengan nama ekonomi
perkoperasian kemudian ekonomi Rakyat dan ekonomi Pancasila yang terletak pada
landasan Negara Indonesia, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila telah disebutkan
lima ciri dasar, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan
keadilan sosial. ''Semua itu bersumber dari ajaran Islam,''
Karenanya,
istilah ekonomi kerakyatan sebagai bangun usaha rakyat, dianggap paling sesuai
dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip keadilan,
kejujuran, keterbukaan (transparansi), bertanggungjawab dan musyawarah.
''Sistem ini masih sangat berguna bagi pembangunan, khususnya bagi bangsa
Indonesia yang sebagian besar rakyatnya masih serba kekurangan”. Sistem ekonomi
kerakyatan yang mengedepankan berbagai prinsip kemashlahatan umat, dianggap
paling relevan. Sebab, selain keberpihakannya dengan rakyat, juga memiliki misi
kebersamaan, kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan. Ada lima platform ekonomi
pancasila dalam istilah Mubiyarto menurut Awan Santosa, yang dapat
merelevansikan kekuatan ekonomi pancasila terhadap penguatan ekonomi kerakyatan,
platform tersebut adalah :
1. Moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan
ekonomi bangsa digerakkan oleh
rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak
kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan
terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. Nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin
jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan
mandiri.
4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan;
koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan
masyarakat.
5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara
perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas,
bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Apabila
pancasila dengan kelima silanya (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis,
dan berkeadilan sosial) merupakan dasar dari ekonomi kerakayatan maka ekonomi kerakyatan menekankan pada sila ke-4. sehingga memang dari dasar
tersebut dapat diketahui karakteristik dari ekonomi kerakyatan itu sendiri.
C. Ekonomi
Syariah
1.
Definisi ekonomi Syariah dan karakteristiknya
Ekonomi Syariah menurut ash Shidiqy adalah respon pemikir
muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha kerasi ini
mere dibantu oleh al-Qur’an dan sunaan, akal (ijtihad) dan pengalaman. Menurut
M. A. Mannan ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat ang diilhami oleh nilai-nilai Syariah.
Sehingga dalam perjalanannya menurut mannan berpendapat bahwa ekonomi Syariah
merupakan ilmu ekonomi positif dan normative Karena keduanya saling berhubungan
dalam membentuk perekonomian yang baik dalam evaluasinya nanti.
Ada beberapa ciri-ciri dalam ekonomi Syariah yang dapat
digunakan sebagai identifikasi :
a) Ekonomi Syariah merupakan bagia dari sistem
Syariah yang menyeluruh
b)
Ekonomi Syariah merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan
kepentingan umum.
2.
Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Syariah
a) Kebebasan individu
Manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu keputusan
yang berhubungandengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan kebebasan ini manusia dapat bebas
mengoptimalkan potensinya.12 Kebebasan
manusia dalam Syariah didasarkan atas nilai-nilai tauhid suatu nilai yang
membebaskan dari segala sesuatu, kecuali Allah.
Dengan landasan tersebut manusia dapat semaksimal mungkin
melakukan inovasi yang baik, karena dalam nilai-nilai tauhid dan ajaran Islam
justru manusia adalah khalifah (wakil) Allah dalam memelihara dunia seisinya,
sehingga secara tidak langsung manusia juga diberikan secara penuh untuk
memanfaatkan segala potensi sumberdaya alam dengan konsekuensi selalu
memelihara alam itu sendiri.
Hal ini tentunya berbeda dengan keadaan sekarang ini, bahwa
manusia selalu menggunakan potensi SDA tanpa memperhatikan kelangsungan dan
kelestarian dari SDA tersebut, sehingga mengakibatkan bencana seperti yang
terjadi pada akhir-akhir dekade ini.
b) Hak terhadap harta
Syariah mengakui hak individu untuk memiliki harta.14 Hak pemilikan harta hanya
diperoleh dengan cara-cara sesuai dengan ketentuan isalm. Syariah mengatur
kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan bersama, sehingga keberadaan
harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan menghormatinya. Hal ini
terjadi karena bagi seorang muslim harta sekedar titipan Allah.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu16; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Bagi seorang muslim harta merupakan amanah Allah, yang
dipercayakan kepada Manusia untuk dijaga dan dipertanggungjawabkan nantinya.
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan dia Maha
Mengetahui segala sesuatu.”
Seorang muslim tidak akan menyia-nyiakan amanah tersebut,
karena bagi sorang muslim pemberian Allah kepada manusia diyakini mempunyai
manfaat.
c) Ketidak samaan ekonomi dalam
batas yang wajar
Syariah mengakui adanya ketidaksamaan
ekonomi antar orang perorangan. Karena
dapat disadari di dunia ini ada orang yang mampu dan yang kurang mampu dalam
memenuhi kebutuhannya sehari-hari, Sehingga konsekuensi adanya dana untuk
digunakan bersama haruslah ada sebagai penyeimbang dari ketidak samaan ekonomi
tersebut.
Zakat merupakan salah satu instrumen
yang digunakan dalam menyeimbangkan perekonomian suatu Negara. Dalam zakat
telah diatur beberapa ketentuan yang harus dibayarkan meliputi :
a. zakat harta
i. zakat barang niaga
ii. zakat
barang tambang
iii. zakat
profesi
iv. zakat
binatang ternak
v. zakat pertanian
b. zakat
fitrah, yang merupakan kewajiban membayar zakat yang dilakukan ketika bulan suci
Ramadan. ketentutan zakat tersebut di atas semuanya ditujukan bagi
orang-orang yang sudah memiliki harta lebih sesuai dengan syarat-syarat yang
telah ditetapkan dalam fiqh.
Realisasi
dari pernyataan bahwa zakat dan bentuk sedekah sunnah yang lain sebagai
penyeimbang ekonomi dapat dilihat dari penggunaan dana-dana dari zakat, infaq
dan sedekah tersebut, yang pada umumnya digunakan menyantuni orang-orang yang
kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sehingga ketidak samaan
ekonomi dari masyarakat tersebut masih dapat diatasi.
d)
Jaminan sosial
Setiap
individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah Negara dan setiap warga Negara
dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Memang menjadi tugas dan
tanggungjawab utama bai seuah negar untuk menjamin setiap warga Negara, dalam
memenugi kebutuhan sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup”. Dalam sistem ekonomi Syariah
Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum. Maka Syariah memperhatikan pula
masalah pengelolaan harta melalui pengatuna zakat, infaq, sedekah dan
sebagainya sebagai saran untuk mendapatkan kehidupan masyarkat yang lebih
sejatera. Pengaruh-pengaruh
sosial dari zakat tampak dari dua segi, yaitu segi pengambilannya dari orang-orang
kaya dan segi pemberiannya kepada orang-orang fakir (membutuhkan).
Dari segi
pengambilannya dari orang-orang kaya, otomatis membersihkan mereka dari
sifat-sifat kikir dan mendrong mereka membiasakan berkorban dan memberikan
keada saudaranya yang tiada mampu. Sedangkan dari segi pemberian zakat kepada
mereka yang fakir (membutuhkan), tentu membersihkan jiwa mereka dari rasa
dendam dan hasud, dan menyelamatkan mereka dari berbagai kegoncangan.
Dengan
demikian, semakin amanlah orang-orang kaya dari kejahatan-kejahatan si fakir
serta terciptanya keamanan dan rasa saling cinta pada selurh masyarakat.
e) Larangan menumpuk kekayaan
Secara langsung sistem ekonomi Syariah (sharia) melarang
setiap individu dengan alasan apapun menumpuk kekayaan dan tidak
mendistribusikannya. Karena akan menghambat jalannya perekonomian suatu Negara.
Sehingga seorang muslim mempunyai keharusan untuk mencegah dirinya supaya tidak
berlebihan dalam segala hal, dan diantaranya adalah harta
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kami haramkan yang
baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah melampaui batas.
Ssungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
f) Distribusi kekayaan
Karena Syariah mencegah terhadap penumpukan harta, maka
Syariah sangat mengajurkan kepada para pemeluknya untuk mendistribusikan
kekayaan mereka. Sumber daya alam adalah hak manusia yang digunakan manusia
untuk kemaslahatan kehidupan mereka, upaya ini akan menjadi masalah, bila tidak
ada usaha untuk mengoptimalkannya melalui ketentuan- ketentuan syariah. Antara
satu orang dengan orang lain sudah ditentukan rezekinya oleh Allah, maka usaha
untuk melakukan tindakan di luar jalan syariah merupakan perbuatan yang zalim.
g) Kesejahteraan individu dan masyarakat
Pengakuan akan hak individu dan masyarakat sangat
diperhatikan dalam Syariah. Masyarakat akan menjadi factor yang dominant dan
pengting dalam pembentukan sikap individu (cari rujukan tarbiyah) sehinga
karakter individu bana dipengaruhi oleh karakter masarakat. Demikian pula
sebaliknya, masyarakat akan ada ketika individu-individu itu eksistensinya ada. Maka keterlibatan individu dan
masyarakat sangat diperlukan guna membentuk suatu peradaban yang maju, yang di
dalamnya terdapat factor ekonomi itu sendiri.
D. Transformasi
Kesamaan Nilai Ekonomi Kerakyatan Yang Terdapat Pada
Sistem Ekonomi Syariah
Sebelum
membahas bentuk konkrit dari economic welfare (kesejahteraan ekonomi) dengan
ekonomi Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu persamaan karakteristik dari
ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah.
karakteristik
ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia :
-
Ketuhanan,
-
Kemanusiaan,
-
Persatuan,
-
Musyawarah
-
dan Keadilan sosial
karakteristik
ekonomi Syariah :
- Bersumber dari tuhan dan Agama
- Ekonomi pertengahan dan berimbang
- Ekonomi
berkecukupan dan berkadilan
- Ekonomi
pertumbuhan dan barokah
Dari indentifikasi kedua karakteristik di atas
dapat diketahui bahwa tujuan dari bentuk ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah
pada dasarnya adalah sama, akan tetapi dalam realita yang ada terdapat banyak
sekali ketimpangan sosio- ekonomi dalam ekonomi kerakyatan yang selama ini
mengadopsi sistem ekonomi sosialis dan kapitalis. Oleh karena itu dasar sistem
ekonomi Syariah perlu diperhatikan secara seksama guna mencapai tujuan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Adapun beberapa instrumen penggerak ekonomi
dalam sistem ekonomi Syariah adalah:
1. bagi hasil (mudharabah)
2. Pemesanan (salam)
3. Gadai (rahn)
4. Deposito (Wadi’ah)
5. Pinjaman (Qardh)
Yang kesemua itu
dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi ekonomi mikro ataupun makro, baik
di perbankan maupun pada lembaga keuangan yang lain. Selain beberapa instrumen
penggerak ekonomi Negara tersebut, ada beberapa instrumen penyeimbang
perekonomian yang dapat diringkas sebagai berikut :
-
Landasan dasar Profit and Lost Sharing
-
Manifestasi Zakat, Infaq dan sedekah
- Produktifitas
Wakaf
- Intervensi perekonomian dari pemerintah dalam
pengadaan sarana dan prasarana umum.
E. Cara Efektif Internalisasi
System Ekonomi Syariah di Indonesia
Melihat
potensi yang ada dalam system ekonomi syariah, maka aplikasi secara menyeluruh
dalam tataran sosio- politik dan sosio-ekonomi Indonesia harus segera
dilakukan, ada beberapa tahapan jalur alternatif untuk memulai akselerasi
penginternalisasian dan pengaplikasian system ekonomi syariah yang dapat
digunakan, yakni:
1. Jalur lembaga
pendidikan, melalui jalur ini dapat ditanam mulai sejak dini mainstream kebijakan yang terdapat dalam
ekonomi Syariah, sehingga potensi out put sumber daya manusia (SDM) akan lebih
unggul lagi dalam persaingan ekonomi, intelek yang bertaqwa.
2. Jalur lembaga keuangan, setelah penanaman mainstream
kebijakan ekonomi syariah melalui jalur pendidikan sudah tertata dengan baik,
melalui jalur ini, secara aplikatif dari prinsip dasar ekonomi syariah akan
diterapkan, sehingga pengembangan sektor riil akan lebih terdukung dengan baik
karena pada dasarnya sektor keuangan adalah sektor Ekonomi
Syariah
Sebagai Fondasi Ekonomi
Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera pendukung bagi sektor
riil. Ada beberapa aplikasi yang dapat diterapkan dalam lembaga keuangan
Indonesia dengan memperhatikan prinsip syariah yang sudah ada, yaitu:
a.
Aplikasi
perbankan
b.
Aplikasi pasar
modal dan pasar uang
c.
Aplikasi
pilantrophy Islam; sentralisasi pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak,
sedekah, dan produktifitas wakaf
3. Jalur lembaga pemerintahan/
hukum
Pengesahan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi
syariah; RUU perbankan Syariah, RUU sukuk dan tindak lanjut beberapa fatwa DSN
MUI yang dapat diaplikasikan dalam kebijakan Negara.
F. Kesimpulan
Kesamaan
karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah memberikan suatu
indikasi baru bahwa selain ekonomi sosialis dan kapitalis yang telah lama
digunakan sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak
membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang, ada
sistem ekonomi yang baru dikenalkan di Indonesia, yakni Ekonomi Syariah.
Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian Negara
dari sistem ekonomi Syariah apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di
Indonesia, sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu Negara yang tegak dan
kokoh dengan rakyatnya Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan
Untuk Mencapai Indonesia yang sejahtera, tentunya dengan beberapa tahapan jalur
internalisasi ekonomi syariah, yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga
keuangan, dan penguatan dengan jalur hukum.
G. Daftar Pustaka
Abdul hakim, ahmad muhammad
al-assal dan fathi ahmad. 1999. Sistem, prinsip dan tujuan ekonomi Syariah
(terj). Cv pustaka setia. Bandung.
Al-fanjari, mahmud syauqi.
(1985) ekonomi Syariah masa kini (terj). Husaini. Bandung.
An Nabahan, M. Faruq. 2000.
Sistem ekonomi Syariah (terj). UII press. Jogjakarta.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1995.
Membangun sistem ekonomi alternatif; perspektif Syariah (terj). Risalah gusti.
Surabaya.
At-Thariqi, Abdullah Abdul
Husain. 2004. Ekonomi Syariah; prinsip, dasar, dan tujuan (terj). Magistra
insania press. Jogjakarta.
Awan Santoso. 2004. Relevansi
platform ekonomi pancasila menuju penguatan peran ekonomi rakyat. [artikel -
ekonomi rakyat dan reformasi kebijakan - maret 2004]. www.jurnal ekonomi
rakyat,com
Departemen Agama, al-Qur’an
al-Karim dan Terjemahannya. Jakarta
Heri Sudarsono. 2004 (cet.
Ke4). Konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar. Ekonisia. Jogjakarta.
Laporan keuangan rumah zakat
Indonesia bulan januari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar