Rabu, 18 September 2013


EKONOMI SYARIAH SEBAGAI PONDASI EKONOMI KERAKYATAN UNTUK MENCAPAI SEJAHTERA

Abstrack
The article below tries to subscribe the potential of Islamic sharia economics to solve Indonesian cases in economic aspect. One of its case was the poorness of people in Indonesia more than half of its population, then in this article tries to find system of economic in Indonesian country first, so describes the value of Islamic sharia economics and internalized it in Indonesia system of economic.
Islam as the last religion revealed by Allah SWT has many tools to anticipate and solve contemporary problems occurring in the global era. Al-Qur’an and al-Sunnah as the main sources of Islamic law provide tools to make Islamic teachings always suitable for all time, namely by Islamic sharia economic can solve any economic problem in Indonesia, as As-Shidiqy said, that “Islamic economic is the muslim thinker’s response to the economic challenges of their time. In this endeavourers they were aided by the Qur’an and the Sunnah as well as by reason and experience”.

Kata kunci: ekonomi indonesia, ekonomi islam, kemiskinan

A.           Pendahuluan
Kemiskinan merupakan persoalan serius seluruh bangsa di dunia, tidak terkecuali bangsa Indonesia yang notabene merupakan negara muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Susenas tahun 2009, angka kemiskinan di Indonesia pada tahun 2009 mencapai 39,05 juta atau 17,75 persen. Angka kemiskinan ini meningkat bila dibandingkan dengan angka kemiskinan tahun sebelumnya yang mencapai 35,10 juta (15,97 persen).
Angka kemiskinan data Susenas tahun 2009 tersebut belum begitu besar apabila dibandingkan dengan data yang disampaikan oleh Bank Dunia. Bank Dunia menyebutkan, pada tahun 2009, kemiskinan di Indonesia mencapai 49 persen dari total penduduk Indonesia 200 juta jiwa. Sebuah angka kemiskinan yang menakutkan, hampir mencapai setengah dari total penduduk di Indonesia. Pada dasarnya kemiskinan tersebut menurut beberapa pakar ekonomi disebabkan beberapa faktor, diantaranya; 1) Korupsi yang marak di Indonesia, sehingga pendanaan terhadap sarana dan prasarana negara secara tidak langsung berkurang. 2) pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang kurang hati-hati, sehingga berimplikasi kepada habisnya SDA yang ada sekarang di Indonesia dan banyak menimbulkan bencana alam seperti longsor dll. 3)kesalahan kebijakan pemerintah.yang terlalu dini tanpa memperhatikan aspek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai contoh investasi di Indonesia diserahkan secara penuh kepada kebijakan globalisasi yang berefek pada ketimpangan Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera ekonomi, karena secara tidak langsung usaha Mikro, kecil, dan Menengah akan jarang tersentuh. 4) kesalahan sistem ekonomi Indonesia, yakni ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada sistem ekonomi kapitalis yang justru lebih memihak individu manusia, sehingga berdampak timbulnya rasa egoisme yang tinggi dari individu manusia itu sendiri tanpa memperhatikan mayoritas rakyat Indonesia yang kurang mampu.
Dengan melihat keempat faktor tersebut di atas, pantas dikaji kembali tentang bentuk sistem ekonomi di Indonesia yang dapat mensejahterakan rakyat Indonesia, dan apa yang seharusnya dilakukan untuk menanggulangi masalah tersebut.

 B. Perekonomian Indonesia
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah Ekonomi Kerakyatan menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Bung Hatta sebagai founding father (Bapak Pendiri) negeri ini telah meletakkan dasar-dasar sistem ekonomi Syariah dalam dasar negara Indonesia yang dikenal sekarang menjadi ekonomi kerakyatan yang dulu dengan nama ekonomi perkoperasian kemudian ekonomi Rakyat dan ekonomi Pancasila yang terletak pada landasan Negara Indonesia, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila telah disebutkan lima ciri dasar, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial. ''Semua itu bersumber dari ajaran Islam,''
Karenanya, istilah ekonomi kerakyatan sebagai bangun usaha rakyat, dianggap paling sesuai dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), bertanggungjawab dan musyawarah. ''Sistem ini masih sangat berguna bagi pembangunan, khususnya bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar rakyatnya masih serba kekurangan”. Sistem ekonomi kerakyatan yang mengedepankan berbagai prinsip kemashlahatan umat, dianggap paling relevan. Sebab, selain keberpihakannya dengan rakyat, juga memiliki misi kebersamaan, kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan. Ada lima platform ekonomi pancasila dalam istilah Mubiyarto menurut Awan Santosa, yang dapat merelevansikan kekuatan ekonomi pancasila terhadap penguatan ekonomi kerakyatan, platform tersebut adalah :
1. Moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan   oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. Nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila pancasila dengan kelima silanya (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan sosial) merupakan dasar dari ekonomi kerakayatan maka  ekonomi kerakyatan menekankan pada sila ke-4. sehingga memang dari dasar tersebut dapat diketahui karakteristik dari ekonomi kerakyatan itu sendiri.

C. Ekonomi Syariah
1. Definisi ekonomi Syariah dan karakteristiknya
Ekonomi Syariah menurut ash Shidiqy adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha kerasi ini mere dibantu oleh al-Qur’an dan sunaan, akal (ijtihad) dan pengalaman. Menurut M. A. Mannan ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat ang diilhami oleh nilai-nilai Syariah. Sehingga dalam perjalanannya menurut mannan berpendapat bahwa ekonomi Syariah merupakan ilmu ekonomi positif dan normative Karena keduanya saling berhubungan dalam membentuk perekonomian yang baik dalam evaluasinya nanti.
Ada beberapa ciri-ciri dalam ekonomi Syariah yang dapat digunakan sebagai identifikasi :
a)  Ekonomi Syariah merupakan bagia dari sistem Syariah yang menyeluruh
b) Ekonomi Syariah merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan
     kepentingan  umum.


2. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Syariah
            a) Kebebasan individu
Manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu keputusan yang berhubungandengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan kebebasan ini manusia dapat bebas mengoptimalkan potensinya.12 Kebebasan manusia dalam Syariah didasarkan atas nilai-nilai tauhid suatu nilai yang membebaskan dari segala sesuatu, kecuali Allah.
Dengan landasan tersebut manusia dapat semaksimal mungkin melakukan inovasi yang baik, karena dalam nilai-nilai tauhid dan ajaran Islam justru manusia adalah khalifah (wakil) Allah dalam memelihara dunia seisinya, sehingga secara tidak langsung manusia juga diberikan secara penuh untuk memanfaatkan segala potensi sumberdaya alam dengan konsekuensi selalu memelihara alam itu sendiri.
Hal ini tentunya berbeda dengan keadaan sekarang ini, bahwa manusia selalu menggunakan potensi SDA tanpa memperhatikan kelangsungan dan kelestarian dari SDA tersebut, sehingga mengakibatkan bencana seperti yang terjadi pada akhir-akhir dekade ini.
b) Hak terhadap harta
Syariah mengakui hak individu untuk memiliki harta.14 Hak pemilikan harta hanya diperoleh dengan cara-cara sesuai dengan ketentuan isalm. Syariah mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan bersama, sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan menghormatinya. Hal ini terjadi karena bagi seorang muslim harta sekedar titipan Allah.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu16; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Bagi seorang muslim harta merupakan amanah Allah, yang dipercayakan kepada Manusia untuk dijaga dan dipertanggungjawabkan nantinya. “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Seorang muslim tidak akan menyia-nyiakan amanah tersebut, karena bagi sorang muslim pemberian Allah kepada manusia diyakini mempunyai manfaat.
           c) Ketidak samaan ekonomi dalam batas yang wajar
Syariah mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan. Karena dapat disadari di dunia ini ada orang yang mampu dan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, Sehingga konsekuensi adanya dana untuk digunakan bersama haruslah ada sebagai penyeimbang dari ketidak samaan ekonomi tersebut.
Zakat merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam menyeimbangkan perekonomian suatu Negara. Dalam zakat telah diatur beberapa ketentuan yang harus dibayarkan meliputi :
     a. zakat harta
         i.  zakat barang niaga
         ii. zakat barang tambang
        iii. zakat profesi
        iv. zakat binatang ternak
         v. zakat pertanian

  b. zakat fitrah, yang merupakan kewajiban membayar zakat yang dilakukan ketika   bulan suci  Ramadan. ketentutan zakat tersebut di atas semuanya ditujukan bagi orang-orang yang sudah memiliki harta lebih sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam fiqh.
     Realisasi dari pernyataan bahwa zakat dan bentuk sedekah sunnah yang lain sebagai penyeimbang ekonomi dapat dilihat dari penggunaan dana-dana dari zakat, infaq dan sedekah tersebut, yang pada umumnya digunakan menyantuni orang-orang yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sehingga ketidak samaan ekonomi dari masyarakat tersebut masih dapat diatasi.
    d) Jaminan sosial
      Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah Negara dan setiap warga Negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Memang menjadi tugas dan tanggungjawab utama bai seuah negar untuk menjamin setiap warga Negara, dalam memenugi kebutuhan sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup”. Dalam sistem ekonomi Syariah Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum. Maka Syariah memperhatikan pula masalah pengelolaan harta melalui pengatuna zakat, infaq, sedekah dan sebagainya sebagai saran untuk mendapatkan kehidupan masyarkat yang lebih sejatera. Pengaruh-pengaruh sosial dari zakat tampak dari dua segi, yaitu segi pengambilannya dari orang-orang kaya dan segi pemberiannya kepada orang-orang fakir (membutuhkan).
   Dari segi pengambilannya dari orang-orang kaya, otomatis membersihkan mereka dari sifat-sifat kikir dan mendrong mereka membiasakan berkorban dan memberikan keada saudaranya yang tiada mampu. Sedangkan dari segi pemberian zakat kepada mereka yang fakir (membutuhkan), tentu membersihkan jiwa mereka dari rasa dendam dan hasud, dan menyelamatkan mereka dari berbagai kegoncangan.
Dengan demikian, semakin amanlah orang-orang kaya dari kejahatan-kejahatan si fakir serta terciptanya keamanan dan rasa saling cinta pada selurh masyarakat.

                        e) Larangan menumpuk kekayaan
Secara langsung sistem ekonomi Syariah (sharia) melarang setiap individu dengan alasan apapun menumpuk kekayaan dan tidak mendistribusikannya. Karena akan menghambat jalannya perekonomian suatu Negara. Sehingga seorang muslim mempunyai keharusan untuk mencegah dirinya supaya tidak berlebihan dalam segala hal, dan diantaranya adalah harta
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kami haramkan yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah melampaui batas. Ssungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

                        f) Distribusi kekayaan
Karena Syariah mencegah terhadap penumpukan harta, maka Syariah sangat mengajurkan kepada para pemeluknya untuk mendistribusikan kekayaan mereka. Sumber daya alam adalah hak manusia yang digunakan manusia untuk kemaslahatan kehidupan mereka, upaya ini akan menjadi masalah, bila tidak ada usaha untuk mengoptimalkannya melalui ketentuan- ketentuan syariah. Antara satu orang dengan orang lain sudah ditentukan rezekinya oleh Allah, maka usaha untuk melakukan tindakan di luar jalan syariah merupakan perbuatan yang zalim.

       g) Kesejahteraan individu dan masyarakat
Pengakuan akan hak individu dan masyarakat sangat diperhatikan dalam Syariah. Masyarakat akan menjadi factor yang dominant dan pengting dalam pembentukan sikap individu (cari rujukan tarbiyah) sehinga karakter individu bana dipengaruhi oleh karakter masarakat. Demikian pula sebaliknya, masyarakat akan ada ketika individu-individu itu eksistensinya ada. Maka keterlibatan individu dan masyarakat sangat diperlukan guna membentuk suatu peradaban yang maju, yang di dalamnya terdapat factor ekonomi itu sendiri.

D. Transformasi Kesamaan Nilai Ekonomi Kerakyatan Yang Terdapat Pada
     Sistem Ekonomi Syariah

Sebelum membahas bentuk konkrit dari economic welfare (kesejahteraan ekonomi) dengan ekonomi Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu persamaan karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah.
karakteristik ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia :
-          Ketuhanan,
-          Kemanusiaan,
-          Persatuan,
-          Musyawarah
-          dan Keadilan sosial
karakteristik ekonomi Syariah :
            - Bersumber dari tuhan dan Agama
            - Ekonomi pertengahan dan berimbang         
            - Ekonomi berkecukupan dan berkadilan
            - Ekonomi pertumbuhan dan barokah

          Dari indentifikasi kedua karakteristik di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari bentuk ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah pada dasarnya adalah sama, akan tetapi dalam realita yang ada terdapat banyak sekali ketimpangan sosio- ekonomi dalam ekonomi kerakyatan yang selama ini mengadopsi sistem ekonomi sosialis dan kapitalis. Oleh karena itu dasar sistem ekonomi Syariah perlu diperhatikan secara seksama guna mencapai tujuan kesejahteraan rakyat Indonesia. Adapun beberapa instrumen penggerak ekonomi dalam sistem ekonomi Syariah adalah:
          1. bagi hasil (mudharabah)
          2. Pemesanan (salam)
          3. Gadai (rahn)
          4. Deposito (Wadi’ah)
          5. Pinjaman (Qardh)

Yang kesemua itu dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi ekonomi mikro ataupun makro, baik di perbankan maupun pada lembaga keuangan yang lain. Selain beberapa instrumen penggerak ekonomi Negara tersebut, ada beberapa instrumen penyeimbang perekonomian yang dapat diringkas sebagai berikut :
             - Landasan dasar Profit and Lost Sharing
             - Manifestasi Zakat, Infaq dan sedekah
- Produktifitas Wakaf
 - Intervensi perekonomian dari pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana umum.



E. Cara Efektif Internalisasi System Ekonomi Syariah di Indonesia
Melihat potensi yang ada dalam system ekonomi syariah, maka aplikasi secara menyeluruh dalam tataran sosio- politik dan sosio-ekonomi Indonesia harus segera dilakukan, ada beberapa tahapan jalur alternatif untuk memulai akselerasi penginternalisasian dan pengaplikasian system ekonomi syariah yang dapat digunakan, yakni:
 1. Jalur lembaga pendidikan, melalui jalur ini dapat ditanam mulai sejak dini  mainstream kebijakan yang terdapat dalam ekonomi Syariah, sehingga potensi out put sumber daya manusia (SDM) akan lebih unggul lagi dalam persaingan ekonomi, intelek yang bertaqwa.
2. Jalur lembaga keuangan, setelah penanaman mainstream kebijakan ekonomi syariah melalui jalur pendidikan sudah tertata dengan baik, melalui jalur ini, secara aplikatif dari prinsip dasar ekonomi syariah akan diterapkan, sehingga pengembangan sektor riil akan lebih terdukung dengan baik karena pada dasarnya sektor keuangan adalah sektor Ekonomi Syariah
Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera pendukung bagi sektor riil. Ada beberapa aplikasi yang dapat diterapkan dalam lembaga keuangan Indonesia dengan memperhatikan prinsip syariah yang sudah ada, yaitu:
a.       Aplikasi perbankan
b.      Aplikasi pasar modal dan pasar uang
c.       Aplikasi pilantrophy Islam; sentralisasi pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan produktifitas wakaf
3. Jalur lembaga pemerintahan/ hukum
Pengesahan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah; RUU perbankan Syariah, RUU sukuk dan tindak lanjut beberapa fatwa DSN MUI yang dapat diaplikasikan dalam kebijakan Negara.

F. Kesimpulan
 Kesamaan karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah memberikan suatu indikasi baru bahwa selain ekonomi sosialis dan kapitalis yang telah lama digunakan sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang, ada sistem ekonomi yang baru dikenalkan di Indonesia, yakni Ekonomi Syariah.
Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian Negara dari sistem ekonomi Syariah apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia, sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu Negara yang tegak dan kokoh dengan rakyatnya Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia yang sejahtera, tentunya dengan beberapa tahapan jalur internalisasi ekonomi syariah, yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan penguatan dengan jalur hukum.






G. Daftar Pustaka
Abdul hakim, ahmad muhammad al-assal dan fathi ahmad. 1999. Sistem, prinsip dan tujuan ekonomi Syariah (terj). Cv pustaka setia. Bandung.
Al-fanjari, mahmud syauqi. (1985) ekonomi Syariah masa kini (terj). Husaini. Bandung.
An Nabahan, M. Faruq. 2000. Sistem ekonomi Syariah (terj). UII press. Jogjakarta.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1995. Membangun sistem ekonomi alternatif; perspektif Syariah (terj). Risalah gusti. Surabaya.
At-Thariqi, Abdullah Abdul Husain. 2004. Ekonomi Syariah; prinsip, dasar, dan tujuan (terj). Magistra insania press. Jogjakarta.
Awan Santoso. 2004. Relevansi platform ekonomi pancasila menuju penguatan peran ekonomi rakyat. [artikel - ekonomi rakyat dan reformasi kebijakan - maret 2004]. www.jurnal ekonomi rakyat,com
Departemen Agama, al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya. Jakarta
Heri Sudarsono. 2004 (cet. Ke4). Konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar. Ekonisia. Jogjakarta.
Laporan keuangan rumah zakat Indonesia bulan januari 2009








Tidak ada komentar:

Posting Komentar