Ilmu Sosial Budaya Dasar
I.
Manusia sebagai makhluk
budaya
Manusia dan kebudayaan merupakan
salah satu ikatan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan ini. Manusia sebagai
makhluk Tuhan yang paling sempurna merupakan makhluk bebudaya. Manusia dapat
menciptakan kebudayaan mereka sendiri dan melestarikannya secara turun
menurun. Kebudayaan merupakan
perangkat yang ampuh dalam sejarah kehidupan manusia yang dapat berkembang dan
dikembangkan melalui sikap-sikap budaya yang mampu mendukungnya.
Kata budaya
merupakan bentuk majemuk kata budi-daya yang berarti cipta, karsa, dan rasa.
Sebenarnya kata budaya hanya dipakai sebagai singkatan kata kebudayaan, yang
berasal dari Bahasa Sangsekerta budhayah. Budaya atau
kebudayaan dalam Bahasa Belanda di istilahkan dengan kata culturur.
Dalam bahasa Inggris culture. Sedangkan dalam bahasa Latin dari
kata colera. Colera berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan, dan
mengembangkan tanah (bertani). Kemudian pengertian ini berkembang dalam arti
culture, yaitu sebagai segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan
mengubah alam.
Berbudaya,
selain didasarkan pada etika juga mengandung estetika di dalamnya. Etika disini
menyangkut analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Sedangkan estetika menyangkut pembahasan keindahan, yaitu
bagaimana sesuatu bisa terbentuk dan bagaimana seseorang bisa merayakannya.
Ada beberapa
hakikat kodrat manusia, yaitu:
1. sebagai
individu yang berdiri sendiri (memiliki cipta, rasa, dan karsa)
2.
sebagai makhluk sosial yang terikat
kepada lingkungannya (lingkungan sosial, ekonomi, politik, budaya dan alam)
3. sebagai makhluk
ciptaan Tuhan
hakikat kodrat
inilah yang membedakan manusia dan mencerminkan kelebihan dibandingkan makhluk
lainnya.
II.
Manusia dan peradaban
merupakan dua hal yang tidak mungkin terpisahkan. Manusia
melalui kemampuan cipta dan karya selalu melakukan karyakarya di segala bidang
kehidupan. Istilah peradaban mempunyai arti yang erat kaitannya dengan manusia.
Istilah peradaban seringkali merujuk pada suatu masyarakat yang kompleks.
Peradaban manusia bisa dilihat melalui praktik pertanian, hasil karya,
permukiman, dan berbagai pandangan manusia mengenai ilmu pengetahuan, politik,
dan kehidupan.
Peradaban merupakan terjemahan dari kata civilization yang
berasal dari kata civil (warga kota) dan sivitas (kota; kedudukan
warga kota). Biasanya, peradaban juga disamakan dengan budaya dan kebudayaan
dalam beberapa literatur. Menurut Huntington, peradaban mewujudkan puncak-puncak
dari kebudayaan. Manusia sebenarnya sudah mencapai puncak kebudayaan walaupun
masih dalam taraf primitif. Akan tetapi, tidak semua kebudayaan bisa mencapai
tahap puncaknya. Kadang, kebudayaan manusia terhenti dengan apa yang disebut blind
eyes atau jalan buntu. Frans Boas mengartikan peradaban sebagai keseluruhan
bentuk reaksi manusia terhadap tantangan dalam menghadapi alam sekitar,
individu ataupun kelompok. Peradaban bisa meliputi segala aspek kehidupan
manusia, seperti budaya materiil, relasi sosial, seni, agama, dan ditambah
dengan sistem moral, gagasan, dan bahasa.
Perbedaan Kebudayaan dan Peradaban
Oswald membedakan antara kebudayaan dan peradaban.
Menurutnya, dua hal tersebut merupakan dua gaya hidup yang berlawanan. Oswal
berpendapat bahwa kebudayaan lebih dominan pada nilai-nilai spiritual yang
menekan manusia pada perkembangan individu di bidang mental dan moral.
Sementara itu, peradaban menurutnya, lebih mengarah kepada hal-hal bersifat
material yang menekankan pada kesejahteraan fisik dan material. Oswald
mencontohkan bahwa gaya hidup Yunani Kuno dan Romawi Kuno sebagai peradaban.
Bieren de Han berpendapat sama dengan Oswald. Ia juga membedakan antara
kebudayaan dan peradaban. Menurut Bieren, peradaban adalah seluruh kehidupan
sosial, politik, ekonomi, dan teknik. Kebudayaan, bagi Bieren, lebih menekankan
kepada segala sesuatu yang berasal dari hasrat dan gairah yang lebih murni,
berada di atas tujuan praktis hubungan masyarakat.
Perjalanan Peradaban
Dalam perjalanan peradaban manusia, ada suatu fenomena
yang harus dihadapi, yaitu terjadinya benturan peradaban. Hutington menyebutnya
dengan istilah clash civilization. Pada zaman modern, Hutington meyakini
bahwa peradaban-peradaban yang muncul akan menimbulkan proses
benturan-benturan. Benturan itu terjadi bisa antara peradaban Barat dan Timur.
Bisa juga karena perbedaan ideologi. Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah
berhenti mempelajari peradaban manusia. Peradaban manusia harus terus dikaji
atau dipelajari. Sejarah peradaban manusia dari tiap masa tidak boleh hilang.
Karena dari belajar peradaban di masa lalu itulah, kita bisa becermin untuk
mengembangkan peradaban manusia masa mendatang.
III.
Manusia Sebagai Makhluk
Individu dan Makhluk Sosial
Manusia dapat berlaku sebagai makluk individu dan makluk
sosial. Sebagai individu dengan kepribadian khasnya berada di tengah-tengah
individu lain yang sekaligus mematangkannya sebagai pribadi. Individu sendiri
berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa
Inggris in salah satunya mengandung pengertian tidak,
sedangkan devided artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak
terbagi, atau satu kesatuan. Dalam bahasa latin individu berasal dari
kata individium yang berarti yang tak terbagi, jadi merupakan
suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling
kecil dan tak terbatas.
Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani
dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan
sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya.
Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak disebut
sebagai individu. Dalam diri individu ada unsur jasmani dan rohaninya, atau ada
unsur fisik dan psikisnya, atau ada unsur raga dan jiwanya.
Setiap manusia memiliki keunikan dan ciri khas
tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama. Dari sekian banyak manusia,
ternyata masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Seorang individu adalah
perpaduan antara faktor fenotip dan genotip. Faktor genotip adalah faktor yang
dibawa individu sejak lahir, ia merupakan faktor keturunan, dibawa individu
sejak lahir. Kalau seseorang individu memiliki ciri fisik atau karakter sifat
yang dibawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat
yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (faktor fenotip). Faktor lingkungan
(fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari
seseorang. Istilah lingkungan merujuk pada lingkungan fisik dan lingkungan
sosial. Ligkungan fisik seperti kondisi alam sekitarnya. Lingkungan sosial,
merujuk pada lingkungan di mana eorang individu melakukan interaksi sosial.
Kita melakukan interaksi sosial dengan anggota keluarga, dengan teman, dan
kelompok sosial yang lebih besar.
Menurut kodratnya manusia juga merupakan makhluk sosial
atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran
yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia
sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya.
Manusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan orang lain. Dorongan
masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam
berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat
dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada
diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan
orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak
hidup di tengah-tengah manusia.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk
sosial, karrena beberapa alasan, yaitu:
a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari
orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan
orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di
tengah-tengah manusia.
Dalam interaksi sosial, manusia mengemban nilai-nilai dan
norma- norma yang berlaku sebagai penuntun atau pedoman dalam kehidupannya di
tengah-tengah masyarakat. Nilai-nilai adalah sesuatu yang ideal atau das sollen yaitu sesuatu yang
seharusnya, bukan das sein atau
sesuatu yang senyatanya terjadi. Namun dalam kenyataannya, ada orang atau
sekelompok orang yang dengan sengaja dan sadar melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Kenyataan-kenyataan
seperti inilah yang akan menimbulkan kesenjangan dan pada akhirnya akan
menimbulkan masalah-masalah dalam masyarakat. Apabila masalah-masalah itu
menjadi berlarut-larut, maka gejala atau kenyataan itu akan menjadi masalah
sosial. Salah satu masalah sosial yang seringkali terjadi karena dipicu oleh
adanya benturan antara kepentingan umum dan kepentingan individu ataupun
kelompok.
IV.
keragaman dan kesederajatan
manusia
Keragaman atau kemajemukan merupakan kenyataan sekaligus
keniscayaan dalam kehidupan di masyarakat. Keragaman merupakan salah satu
realitas utama yang dialami masyarakat dan kebudayaan di masa silam, kini dan
di waktu-waktu mendatang (Azyumardi Azra, 2003).
Sebagai fakta,
keragaman sering disikapi secara berbeda. Di satu sisi diterima sebagai
fakta yang dapat memperkaya kehidupan bersama, tetapi di sisi lain dianggap
sebagai faktor penyulit. Kemajemukan bisa mendatangkan manfaat yang besar,
namun juga bisa menjadi pemicu konflik yang dapat merugikan masyarakat sendiri
jika tidak dikelola dengan baik.
Setiap manusia dilahirkan setara, meskipun dengan
keragaman identitas yang disandang. Kesetaraan merupakan hal yang inheren yang
dimiliki manusia sejak lahir. Setiap individu memiliki hak-hak dasar yang sama
yang melekat pada dirinya sejak dilahirkan atau yang disebut dengan hak asasi
manusia.
Kesetaraan dalam derajat kemanusiaan dapat terwujud dalam
praktik nyata dengan adanya pranata-pranata sosial, terutama pranata hukum,
yang merupakan mekanisme kontrol yang secara ketat dan adil mendukung dan
mendorong terwujudnya prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan nyata.
Kesetaraan derajat individu melihat individu sebagai manusia yang berderajat
sama dengan meniadakan hierarki atau jenjang sosial yang menempel pada dirinya
berdasarkan atas asal rasial, sukubangsa, kebangsawanan, atau pun kekayaan dan
kekuasaan.
Di Indonesia, berbagai konflik antarsukubangsa,
antarpenganut keyakinan keagamaan, ataupun antarkelompok telah memakan korban
jiwa dan raga serta harta benda, seperti kasus Sambas, Ambon, Poso dan
Kalimantan Tengah. Masyarakat majemuk Indonesia belum menghasilkan tatanan
kehidupan yang egalitarian dan demokratis.
Persoalan-persoalan tersebut sering muncul akibat adanya
dominasi sosial oleh suatu kelompok. Adanya dominasi sosial didasarkan pada
pengamatan bahwa semua kelompok manusia ditujukan kepada struktur dalam sistem
hirarki sosial suatu kelompok. Di dalamnya ditetapkan satu atau sejumlah kecil
dominasi dan hegemoni kelompok pada posisi teratas dan satu atau sejumlah kelompok
subordinat pada posisi paling bawah. Di antara kelompok-kelompok yang ada,
kelompok dominan dicirikan dengan kepemilikan yang lebih besar dalam pembagian
nilai-nilai sosial yang berlaku. Adanya dominasi sosial ini dapat mengakibatkan
konflik sosial yang lebih tajam.
Negara-bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
kelompok etnis, budaya, agama, dapat disebut sebagai masyarakat
multikultural. Berbagai keragaman
masyarakat Indonesia terwadahi dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang terbentuk dengan karakter utama mengakui pluralitas dan kesetaraan
warga bangsa. NKRI yang mengakui keragaman dan menghormati kesetaraan adalah
pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat Indonesia pada pencapaian
kemajuan peradabannya.
Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan
para pendiri bangsa telah membekali bangsa Indonesia dengan konsepsi normatif
negara bangsa Bhinneka Tunggal Ika, membekali hidup bangsa dalam keberagaman,
kesetaraan, dan harmoni. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa yang
bersifat mendasar.
Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah
negara yang berkesetaraan. Pasal 27 menyatakan: “Setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan” adalah rujukan yang melandasi
seluruh produk hukum dan ketentuan moral yang mengikat warga negara.
Keberagaman bangsa yang berkesetaraan akan merupakan
kekuatan besar bagi kemajuan dan kesejahteraan negara bangsa Indonesia. Negara
bangsa yang beragam yang tidak berkesetaraan, lebih-lebih yang diskriminatif,
akan menghadirkan kehancuran.
Semangat multikulturalisme dengan dasar kebersamaan,
toleransi, dan saling pengertian merupakan proses terus-menerus, bukan proses
sekali jadi dan sesudah itu berhenti. Di sinilah setiap komunitas masyarakat
dan kebudayaan dituntut untuk belajar terus-menerus atau belajar berkelanjutan.
Proses pembelajaran semangat multikulturalisme terus-menerus dan
berkesinambungan dilakukan. Untuk itu, penting kita miliki dan kembangkan
kemampuan belajar hidup bersama dalam multikulturalisme masyarakat dan
kebudayaan Indonesia. Kemampuan belajar hidup bersama di dalam perbedaan inilah
yang mempertahankan, bahkan menyelamatkan semangat multikulturalisme. Tanpa
kemampuan belajar hidup bersama yang memadai dan tinggi, niscaya semangat multikulturalisme
akan meredup. Sebaliknya, kemampuan belajar hidup bersama yang memadai dan
tinggi akan menghidupkan dan memfungsionalkan semangat multikulturalisme.
Proses pembelajaran semangat multikulturalisme atau
kemampuan belajar hidup bersama di tengah perbedaan dapat dibentuk, dipupuk,
dan atau dikembangkan dengan kegiatan, keberanian melakukan perantauan budaya
(cultural passing over), pemahaman lintas budaya (cross cultural
understanding), dan pembelajaran lintas budaya (learning a cross culture).
V.
MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM
A. Hakikat Nilai dan Moral dalam Kehidupan
Manusia
Hakikat adalah
sesuatu yang harus ada pada sesuatu yang jikalau sesuatu itu tidak ada maka
sesuatu itupun tidak wujud. Penilaian menyangkut keindahan disebut estetika. Penilaian
menyangkut baik buruk disebutetis/moral. Ciri-ciri nilai moral:
·
Berkaitan
dengan tanggung jawab
·
Berkaitan
dengan hati nurani
·
Mewajibkan
·
Bersifat
formal
B. Hubungan Manusia dengan Moral
Moral hampir
sama dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan. Beberapa unsur dari kaidah moral yaitu:
·
Hati
nurani
·
Kebebasan
dan tanggung jawab
·
Nilai
dan norma moral
C. Hubungan Manusia dengan Hukum
Karakteristik
dari hukum:
·
Adanya
unsur perintah atau larangan
·
Perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Beberapa
sumber hukum formal yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim,
trakat, dan pendapat sarjana hukum.
Hukum menurut
beberapa sudut pandang, yaitu :
a. Menurut
sumbernya (hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat dan hukum
jurisprudensi ).
b. Menurut
bentuknya ( Hukum tertulis dan Hukum tak tertulis).
c. Menurut
tempat berlakunya (hukum nasiona, hukum internasional dan hukum asing).
d. Menuruut
waktu berlakunya, contohnya Ius Constitutum (hukum positif), Ius Constituendum
dan Hukum Asasi (hukum alam).
e. Menurut
sifatnya, contohnya hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur (pelengkap).
Di Indonesia,
hukum dibedakan menjadi dua yaitu:
·
Hukum
Publik (hukum umum) à hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara
pidana dan hukum internasional
·
Hukum
sipil (hukum privat) à hukum perdata, hukum acara perdata dan hukum
dagang
D. Hubungan Hukum dengan
Moral
Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Sebaliknya moral
pun membutuhkan hukum. Hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas.
Perbedaan hokum dan moral:
- Hukum dalam bentuk tulisah dan dijabarkan sanksinya bagi pelanggar hokum (lebih objektif). Moral tidak dalam tulisan (lebih subjektif)
- Hukum membatasi tignkah laku yang bersifat lahiriah, sedangkan moral mencakup perilaku lahirriah dan batiniah.
- Sangsi hukum dapat dipaksakan, sedangkan sangsi moral tidak dapat dipaksakan.
- Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat/Negara. Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi dari individu dan masyarakat.
VI.
Manusia, ilmu dan teknologi
Ilmu merupakan cara kita memandang
dunia, memahaminya dan mengubahnya (Goldstein dan goldstein, 1980). Cara
pandang terhadap dunia mengimplikasikan bahwa ilmu merupakan aktivitas kreatif
dan imajinatif manusia dalm upaya mencari dan menemukan kebenaran keilmuan.
Aktifitas kreatif dan imajinatif ini diabdikan bagi kepentingan dan
kesejahteraan umat manusia melalui upaya memajukan kebudayaan dan peradaban.
Teknologi adalah aplikasi dari
prinsip-prinsip keilmuan sehingga menghasilkan sesuatu yang berarti bagi
kehidupan manusia. Aplikasi prinsip-prinsip ini dapat dalam lapangan teknik
maupun sosial. Melalui aplikasi inilah ilmu menemukan arti sosialnya, bukan
hanya demi kepuasan intelektual ilmuan semata-mata. Dalam perkembangan
kemudian, bukan hanya teknologi yang menggantungkan diri pada penemuan-penemuan
sains, melainkan perkembangan sains mengikuti irama perkembangan teknologi.
Dengan memanfaatkan hasil-hasil inovasi
teknologi, penelitian sains semakin berkembang cepat dan berbagai perspektif
baru antara ilmu pengetahuan dengan teknologi membuat keduanya tidak bisa
dipisahkan.
Teknologi dapat membawa dampak positif
berupa kemajuan dan kesejahteraan bagi manusia juga sebaliknya dapat membawa
dampak negatif berupa ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan manusia dan
lingkungannya yang berakibat kehancuran alam semesta. Netralitas teknologi
dapat digunakan untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia atau
digunakan untuk kehancuran manusia itu sendiri.
VII.
MANUSIA DAN LINGKUNGAN
Manusia adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala
fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam,mengalami
kelahiran,pertumbuhan ,perkembangan ,dan mati ,dan seterusnya,serta terkait
serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal
balik itu positif maupun negative.
Lingkungan hidup menurut UU No. 4 tahun 1982 adalah
kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk
di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dan dapat dikatakan ingkungan
merupakan suatu media di mana makhuk hidup tinggal, mencari penghidupannya,dan
memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal
balikdengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya,terutama manusia yang
memiliki peranan yang lebih kompleks dan rill.
Manusia sedikit demi sedikit mulai menyesuaikan diri pada
alam lingkungan hidupnya. Komunitas biologis di tempat mereka hidup.perubahan
alam lingkungan hidup manusia tampak jelas di kota-kota,di bandingkan dengan di
hutan rimba di mana penduduknya masih sedikit dan primitif.
Perubahan alam lingkungan hidup manusia akan berpengaruh
baik secara positif ataupun negative. Berpengaruh bagi manusia karena manusia
mendapatkan keuntungan dari perubahan tersebut,dan berpengaruh tidak baik
karena dapat dapat mengurangi kemampuan alam lingkungan hidupnya untuk menyokong
kehidupannya.
Manusia bertindak sosial dengan cara memanfaatkan alam
dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya
demi kelangsungan hidup sejenisnya .
Manusia mempunyai pengaruh penting dalam kelangsungan
ekosistem habitat manusia itu sendiri, tindakan-tindakan yang diambil atau
kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi
lingkungan dan manusia itu sendiri.
Pelestarian lingkungan perlu dilakukan karena kemampuan
daya dukung lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun
kualitasnya. Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara sukarela baik oleh
individu maupun kelompok masyarakat yang peduli terhadap pelestarian
lingkungan, dan dilakukan berdasarkan pedoman yang ada yaitu dengan
UndangUndang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH).
Adapun tujuan dari pedoman PLH adalah agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh
engguna lingkungan tidak merusak lingkungan, melainkan harus berwawasan
lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar