BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP
KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
II. LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan
Aliran Koperasi
- Ideologi
System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme
System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran
(commonwealth)
2. Aliran Koperasi
· Aliran
Yardstick
· Aliran
Sosialis
· Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862
Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
· 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
· 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”).
· 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.
· 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi,
yaitu:
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative)
which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an association of number, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila
dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
· Prinsip-prinsip
Munkner
· Prinsip
Rochdale
· Prinsip
Raiffeisen
· Prinsip
Herman Schulze
· Prinsip
ICA
· Prinsip
/ Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip
Koperasi UU No. 25 / 1992
BAB III
MANAJEMEN DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
· Menurut
Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Menurut
Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
(swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
- RapatAnggota: Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
- Pengurus: Mewakili
koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran
koperasi
- Pengawas: Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
- Pengelola: Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I. Badan
Usaha
· Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &
aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
· Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus
pengguna jasa
· Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system
keanggotaan (membership system)
II. Tujuan &
Nilai
- Perusahaan
Bisnis
· Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
· Tujuan
perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III. Kontribusi Teori
Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales (William Banmoldb)
ü Maximization of management utility (Oliver
Williamson)
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV. Kontribusi Teori Laba
pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit
V. Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
- Status
dan motif anggota koperasi
- Bidang
usaha (bisnis)
- Permodalan
Koperasi
- Manajemen
Koperasi
- Organisasi
Koperasi
- System
Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI. Status &
Motif Anggota
· Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners
: menanamkanmodal investasi
· Customers
: memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
· Kriteriaminimal
anggota koperasi
o Tidak berada dibawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income regular yang pasti
VII. BisnisKoperasi
v Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
BAB V
SISA HASIL USAHA
I. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.Bagian (persentase) SHU anggota.
3.Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah simpanan per anggota.
6.Omzet atau volume usaha per anggota.
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
III. RUMUS PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpan ananggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
I. PengertianManajemendan
PerangkatOrganisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa:
“Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur social di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
BAB VII
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I. JENIS KOPERASI
a. JenisKoperasi MenurutPP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
• KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
b. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
II. BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
III. BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
IV. KOPERASI PRIMER
& KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• KoperasiSekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I. KONSEP MODAL
• Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten.
II. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.
12/1967)
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Simpanan Sukarela
•Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity capital)
•Modal pinjaman (debt capital)
II. SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
ü Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ü Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I. Efek-Efek Ekonomis
Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilikakan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai penggunaakan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
II. Efek Harga dan Efek
Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh
beberapa factor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
III. Analisis Hubungan
Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu
faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan
erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota
tsb.
IV. Penyajian dan
Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua factor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh
koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I. Efisiensi Perusahaan
Koperasi
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima
anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Dimana:
1. MEL (Manfaat ekonomi langsung) adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
2. METL (Manfaat ekonomi tidak langsung) adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi,
tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau
periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
1.Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2.Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
II. EfektivitasKoperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang
diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jikaOs >Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk+ Anggaran MEL
=
JikaEvK > 1, berarti efektif
III. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O)
atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi
PPK = SHUk x
100 %
(1)Modal
koperasi
PPK = Lababersihdrusahadgnnon
anggota x 100%
(2)Modal
koperasi
BAB XI
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar.
Berdasarkansifatdanbentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect
competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna
(imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli,
Persaingan Monopolistik (monopolistic
competition), dan Oligopoli.
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna
(perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaana dalah sejenis
(homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
· Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
· Produkyang
dihasilkan tidak homogeny
· Ada
produk substitusinya
· Keluar
atau masuk ke industry relative mudah
· Harga
produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
· Gambar
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
o Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
o Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoly yaitu strategi harga dan nonharga
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
I. Pembangunan Koperasi
di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat:
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai
Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut
dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi:
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
II. Tahapan Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
TahapI : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi.
TahapII : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
TahapIII : Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar