Rabu, 10 Agustus 2011


RUANG LINGKUP AKUNTANSI PEMERINTAHAN

A.     Pengertian Akuntansi Pemerintahan
            Akuntansi pemerintahan adalah mekanisme akuntansi yang memproses akuntansi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.

B.  Pengelolaan Keuangan Negara
1.  Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Ada beberap asas dalam pengelolaan keuangan negara yaitu :
a.   Akuntabilitas berorientasi pada hasil
      Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara, baik pertanggungjawaban keuangan (financial acccountability) maupun pertanngungjawaban kinerja (performance accountability)
b.   Profesionalisme
Keuangan harus dikelola secara profesional. Oleh karena itu summber daya manusia di bidang keuangan harus profesional, baik di lingkungan Bendahara Umum Negara/Daerah maupun dilingkungan pengguna anggaran/barang.
c.   Proporsionalitas
      Sumber daya yang tersedia dialokasikan secara proporsional terhadap hasil akan dicapai. Hal ini diakomodasi dengan diterapkannya prinsip penganggaran berbasis kinerja.
d.   Keterbukaan
      Pengelolaan keuangan dilaksanakan secara transparan, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban maupun hasil pemeriksaan.
e.   Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
      Pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara/daerah ddilakukan oleh badan pemeriksa yang independen (BPK). 

2.  Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara.
            Presiden selaku kepala pemerintahan adalah pemegang kekuasaaan pengelolaan keuangan negara. (UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara).
Untuk membantu Presiden  dalam pelaksanaan kewenangan tersebut maka sebagian kewenangan :
a.  Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara.
b.   Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/Pengguna Barang kementerian/lembaga yang dipimpinnya
c.   Diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangaan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

            3.      Siklus  Pengelolaan Keuangan Negara.
Siklus  pengelolaan keuangan negara  terdiri dari, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran/perbendaharaan, akuntansi dan pertanggungjawaban dan pemeriksaan.

a.  Penganggaran
            Penyempurnaan penganggaran melalui pendekatan (UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara), yaitu :
·         Penyatuan anggaran (unified budget)
      Maksudnya bahwa satu SKPD mempunyai satu dokumen anggaran. Kepala SKPD bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di kantornya.
·         Penganggaran Berbasis Kinerja
      Konsep ini maksudnya bahwa alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang akan dicapai .
·         Penggunaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
      Dalam rangka menjaga kesinambungan program/kegiatannya, pemerintah dituntut untuk menyusun anggaran dengan perspektif waktu jangka menengah.

            Dalam rangka penyusunan anggaran, proses dipilih menjadi dua tahapan, yaitu tahapan perencanaan dan tahapan penganggaran. Tahapan perencanaan pada  pemerintah pusat dikoordinir oleh Bappenas dan sedangkan pada pemerintah daerah dikoordinir oleh satuan kerja perencanaan daerah (Bappeda). Tahapan penganggaran dipimpin oleh Kementerian Keuangan pada Pemerintah Pusat dan dikelola oleh TAPD di Pemerintah Daerah.
            Penyusunan rencana kerja dimulai dari bulan januari  dengan menyiapkan rancangan kebijakan umum anggaran, program indikatif yang diperlukan oleh Kementrian/Lembaga/SKPD untuk menyusun RKA-KL/RKA SKPD. Ranncangan RKP/RKPD ini selesai bulan Juni untuk selanjutnya disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan.  Setelah disepakati dengan DPR/DPRD, maka Kua dan PPAS akan menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga/SKPD untuk menyusun RKA. RKA ini selanjutnya digunakan untuk menyusun RAPBN/RAPBD yang wajib disampaikan ke legislatif untuk dibahas dan diperbaiki sebelum disetujui untuk ditetapkan menjadi APBN/APBD.
            Proses pengesahan RAPBN `dilakukan setelah ada persetujuan oleh DPR, pada RAPD ada tambahan proses evaluasi. Evaluasi atas RAPD yang telah disetujui oleh DPRD dilakukan oleh gubernur untuk RAPBD kabupaten/kota dan mendagri untuk RAPBD propinsi

b.  Pelaksanaan Anggaran/Perbendaharaan
            Pada pemerintah pusat, pelaksanaan APBN dimulai dengan diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Setelah diterbitkan peraturan daerah tentang APBD, SKPD wajib menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA disusun secara rinci sampai dengan organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja disertai indikator kinerja. Jika DIPA bagi kementerian/lembaga  sudah dapat dijadikan dokumen untuk segera melaksanakan anggaran Pemerintah Pusat, pada pemerintah daerah masih diperlukan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD merupakan suatu dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan. SPD ini diperlukan untuk memastikan bahwa dana yang diperlukan melaksanakan kegiatan sudah tersediah pada kegiatan berlangsung. Setelah DPA dan SPD terbit, maka masing-masing satuan kerja wajib melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
            Selanjutnya atas pelaksanaan kegiatan oleh satuan kerja, ada dua sistem yang terkait dengan pelaksanaan anggaran, yaitu :
·         Sistem Penerimaan
      Seluruh penerimaan negara/daerah harus disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah dan tidak diperkenankan digunakan secara langsung oleh satuan kerja yang melakukan pemungutan. Pendapatan diakui setelah uang disetor ke Kas Umum Negara/Daerah (basis kas).
·         Sistem Pembayaran
      Terdapat dua cara pembayaran, yaitu pembayaran yang secara langsung oleh BUD kepada yang berhak menerima pembayaran atau lebih atau dikenal dengan sistem LS. Pembayaran dengan sistem LS dilakukan untuk belanja dengan nilai yang cukup besar atau di atas jumlah tertentu. Cara lainnya adalah dengan menggunakan Uang Persediaan melalui Bendahara Pengeluaran. Pengelauaran dengan UP dilakukan untuk belanja yang nilainya kecil di bawah jumlah tertentu untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran.

c.  Akuntansi.
            Pelaksanaan anggaran dilakukan dengan mengikuti suatu sistem dan prosedur akuntansi. Sistem ini diperlukan untuk :
·         Menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga jelas pembagian kerja dan tanggung jawab dianatara mereka.
·         Terselenggaranya pengendalian intern untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
·         Menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
            Jenis dan isi laporan keuangan diatur oleh PP 24/2005 tentang SAP. Pertangggungjawaban atas pengelolaan keuangan, secara umum tata cara dan tanggung jawab pelaporan diatur dalam PP. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Insatansi Pemerintah.
Sistem akuntansi pemerintahan terbagi atas dua, yaitu :
·         Sistem akuntansi yang berlaku untuk instansi yang bertindak sebagai pengguna anggaran yang diterapkan pada satuan kerja (SKPD).
Bagian sistem ini terutama untuk mencatat pendapatan, belanja, dan aset  dan kewajiban yang menjadi kewenangannya. Dari kegiatan akuntansi oleh satuan kerja sebagai pengguna anggaran akan menghasilkan tiga laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan atas Laparan Keuangan (CaLK).
·         Sistem yang berlaku pada Bendahara Umum (PPKD)
Bagian sistem ini juga untuk mencatat pendapatan, belanja, dan aset  dan kewajiban yang menjadi kewenangannya, dan juga mencatat terhadap transaksi pembiayaan. Dari pelaksanaan akuntansi oleh bendahara umum ini akan menghasilkan empat jenis laporan yaitu : LRA, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan CaLK.

d.  Pemeriksaan
            Dalam rangka pelaksanaan anggaran diperlukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang disajikan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Lembaga yang berwewenang melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (UU. No15/2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara). Pemeriksaan ini dalam rangka memberikan pernyataan pendapatan (opini) tentang timgkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.  Kriteria untuk memberikan opini adalah sebagai berikut :
·         Kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintahan
·         Kecukupan pengungkapan
·         Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
·         Efektifitas sistem pengendalian intern.
Penilaian atas empat hal tersebut akan menentukan suatu opini. Ada empat opini yang diberikan oleh pemeriksa, yaitu :
·         Wajar Tanpa Pengecualian
·         Wajar Dengan Pengecualian
·         Tidak Wajar
·         Menolak memberikan opini


e.  Pertanggungjawaban.
            Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD, baik dalam bentuk laporan keuangan maupun laporan kinerja.  Laporan keuangan disampaiikan kepada DPR/DPRD adalah laporan keuangan yang telah diperiksan oleh BPK dan disampaikan kepada legislatif  selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahuan anggaran berakhir.

C.  KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN,
1.  Landasan Hukum
            Akuntansi pemerintahan di Indonesia dilandasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

2.  Pengguna Informasi Laporan Keuangan.
Kelompok informasi laporan keuangan pemerintah terdiri dari :
 a         Masyarakat,
 b        Para wakil rakyat, lembaga pengawas dan lembaga pemeriksa
 c         Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjamin, dan
 d        Pemerintah.

3.  Entitas Pelaporan
            Entittas pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entittas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan, yakni :
a         Pemerintah pusat
b        Pemerintah daerah
c         Satuan organisasi dilingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi tersebut wajib menyajikan laporan keuangan.

4.  Peranan Pelaporan Keuangan
            Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entittas pelaporan selama satu periode pelaporan.
            Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan :
a.       Akuntabilitas
      Mempertanggungjawabkab pengelolaaana sumber daya dan pelaksanakan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b.      Manajemen
      Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan euitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
c.       Transparansi
      Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya kepada peraturan perundang-undangan.
d.      Keseimbangan antar generasi
      Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

5.  Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan pelaporan keuangan pemerintah untuk
a.       Memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiaya seluruh pengeluaran
b.      Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
c.       Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entittas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
d.      Menyediakan infromasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebtuhan kasnya.
e.       Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan.
f.       Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

6.  Asumsi Dasar
            Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan dilingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan  agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari :
a.       Asumsi kemandirian entitas.
      Berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam laporan keuangan
b.      Asumsi kesinambungan entitas
      Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa akan berlanjut keberadaannya.
c.       Asumsi keterukuran dalam satuan  uang
      Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

7.   Karakterstik Kualitatif Laporan Keuangan
            Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif  yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya.  Karakteristik tersebut adalah sebagai berikut :
a.   Relevan
      Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar