RUANG LINGKUP AKUNTANSI PEMERINTAHAN
A. Pengertian Akuntansi
Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan adalah mekanisme akuntansi yang memproses akuntansi
keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara baik tingkat pusat
maupun tingkat daerah.
B.
Pengelolaan Keuangan Negara
1.
Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Ada
beberap asas dalam pengelolaan keuangan negara yaitu :
a. Akuntabilitas
berorientasi pada hasil
Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara, baik
pertanggungjawaban keuangan (financial acccountability) maupun
pertanngungjawaban kinerja (performance accountability)
b.
Profesionalisme
Keuangan harus dikelola secara profesional. Oleh karena itu summber daya manusia di bidang keuangan harus profesional, baik di lingkungan Bendahara Umum Negara/Daerah maupun dilingkungan pengguna anggaran/barang.
Keuangan harus dikelola secara profesional. Oleh karena itu summber daya manusia di bidang keuangan harus profesional, baik di lingkungan Bendahara Umum Negara/Daerah maupun dilingkungan pengguna anggaran/barang.
c. Proporsionalitas
Sumber daya yang tersedia dialokasikan secara proporsional terhadap hasil akan
dicapai. Hal ini diakomodasi dengan diterapkannya prinsip penganggaran berbasis
kinerja.
d. Keterbukaan
Pengelolaan keuangan dilaksanakan secara transparan, baik dalam perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban maupun hasil
pemeriksaan.
e. Pemeriksaan keuangan
oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
Pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara/daerah
ddilakukan oleh badan pemeriksa yang independen (BPK).
2. Kekuasaan atas Pengelolaan
Keuangan Negara.
Presiden selaku kepala pemerintahan
adalah pemegang kekuasaaan pengelolaan keuangan negara. (UU. No. 17/2003
tentang Keuangan Negara).
Untuk
membantu Presiden dalam pelaksanaan kewenangan tersebut maka sebagian
kewenangan :
a. Dikuasakan kepada Menteri
Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan
kekayaan negara.
b. Dikuasakan kepada
menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/Pengguna Barang
kementerian/lembaga yang dipimpinnya
c. Diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati
selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangaan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3. Siklus
Pengelolaan Keuangan Negara.
Siklus pengelolaan keuangan negara terdiri dari,
perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran/perbendaharaan, akuntansi
dan pertanggungjawaban dan pemeriksaan.
a.
Penganggaran
Penyempurnaan penganggaran melalui
pendekatan (UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara), yaitu :
·
Penyatuan anggaran (unified budget)
Maksudnya bahwa satu SKPD mempunyai satu dokumen anggaran. Kepala SKPD
bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di kantornya.
·
Penganggaran Berbasis Kinerja
Konsep ini maksudnya bahwa
alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang akan dicapai .
·
Penggunaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Dalam
rangka menjaga kesinambungan program/kegiatannya, pemerintah dituntut untuk
menyusun anggaran dengan perspektif waktu jangka menengah.
Dalam rangka penyusunan anggaran, proses dipilih menjadi dua tahapan, yaitu
tahapan perencanaan dan tahapan penganggaran. Tahapan perencanaan pada
pemerintah pusat dikoordinir oleh Bappenas dan sedangkan pada pemerintah daerah
dikoordinir oleh satuan kerja perencanaan daerah (Bappeda). Tahapan
penganggaran dipimpin oleh Kementerian Keuangan pada Pemerintah Pusat dan
dikelola oleh TAPD di Pemerintah Daerah.
Penyusunan rencana kerja dimulai dari bulan januari dengan menyiapkan
rancangan kebijakan umum anggaran, program indikatif yang diperlukan oleh
Kementrian/Lembaga/SKPD untuk menyusun RKA-KL/RKA SKPD. Ranncangan RKP/RKPD ini
selesai bulan Juni untuk selanjutnya disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas
dalam pembicaraan pendahuluan. Setelah disepakati dengan DPR/DPRD, maka
Kua dan PPAS akan menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga/SKPD untuk menyusun
RKA. RKA ini selanjutnya digunakan untuk menyusun RAPBN/RAPBD yang wajib
disampaikan ke legislatif untuk dibahas dan diperbaiki sebelum disetujui untuk
ditetapkan menjadi APBN/APBD.
Proses pengesahan RAPBN `dilakukan setelah ada persetujuan oleh DPR, pada RAPD
ada tambahan proses evaluasi. Evaluasi atas RAPD yang telah disetujui oleh DPRD
dilakukan oleh gubernur untuk RAPBD kabupaten/kota dan mendagri untuk RAPBD
propinsi
b.
Pelaksanaan Anggaran/Perbendaharaan
Pada pemerintah pusat, pelaksanaan
APBN dimulai dengan diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Setelah diterbitkan peraturan daerah tentang APBD, SKPD wajib menyusun Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA disusun secara rinci sampai dengan organisasi,
fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja disertai indikator kinerja. Jika
DIPA bagi kementerian/lembaga sudah dapat dijadikan dokumen untuk segera
melaksanakan anggaran Pemerintah Pusat, pada pemerintah daerah masih diperlukan
Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD merupakan suatu dokumen yang menyatakan
tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan. SPD ini diperlukan untuk
memastikan bahwa dana yang diperlukan melaksanakan kegiatan sudah tersediah
pada kegiatan berlangsung. Setelah DPA dan SPD terbit, maka masing-masing
satuan kerja wajib melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya atas pelaksanaan kegiatan oleh satuan kerja, ada dua sistem yang
terkait dengan pelaksanaan anggaran, yaitu :
·
Sistem Penerimaan
Seluruh penerimaan negara/daerah harus disetor ke rekening Kas Umum
Negara/Daerah dan tidak diperkenankan digunakan secara langsung oleh satuan
kerja yang melakukan pemungutan. Pendapatan diakui setelah uang disetor ke Kas
Umum Negara/Daerah (basis kas).
·
Sistem Pembayaran
Terdapat dua cara pembayaran, yaitu pembayaran yang secara langsung oleh BUD
kepada yang berhak menerima pembayaran atau lebih atau dikenal dengan sistem
LS. Pembayaran dengan sistem LS dilakukan untuk belanja dengan nilai yang cukup
besar atau di atas jumlah tertentu. Cara lainnya adalah dengan menggunakan Uang
Persediaan melalui Bendahara Pengeluaran. Pengelauaran dengan UP dilakukan
untuk belanja yang nilainya kecil di bawah jumlah tertentu untuk membiayai
keperluan sehari-hari perkantoran.
c. Akuntansi.
Pelaksanaan anggaran dilakukan dengan mengikuti suatu sistem dan prosedur
akuntansi. Sistem ini diperlukan untuk :
·
Menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga
jelas pembagian kerja dan tanggung jawab dianatara mereka.
·
Terselenggaranya pengendalian intern untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
·
Menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan.
Jenis dan isi laporan keuangan diatur oleh PP 24/2005 tentang SAP.
Pertangggungjawaban atas pengelolaan keuangan, secara umum tata cara dan
tanggung jawab pelaporan diatur dalam PP. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Insatansi Pemerintah.
Sistem akuntansi pemerintahan terbagi atas dua, yaitu :
·
Sistem akuntansi yang berlaku untuk instansi yang bertindak sebagai pengguna
anggaran yang diterapkan pada satuan kerja (SKPD).
Bagian sistem ini terutama untuk mencatat pendapatan,
belanja, dan aset dan kewajiban yang menjadi kewenangannya. Dari kegiatan
akuntansi oleh satuan kerja sebagai pengguna anggaran akan menghasilkan tiga
laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan atas
Laparan Keuangan (CaLK).
·
Sistem yang berlaku pada Bendahara Umum (PPKD)
Bagian sistem ini juga untuk mencatat pendapatan, belanja,
dan aset dan kewajiban yang menjadi kewenangannya, dan juga mencatat
terhadap transaksi pembiayaan. Dari pelaksanaan akuntansi oleh bendahara umum
ini akan menghasilkan empat jenis laporan yaitu : LRA, Neraca, Laporan Arus Kas
(LAK) dan CaLK.
d. Pemeriksaan
Dalam rangka pelaksanaan anggaran
diperlukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang disajikan baik oleh
pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Lembaga yang berwewenang
melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Badan
Pemeriksa Keuangan (UU. No15/2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan
Pengelolaan Keuangan Negara). Pemeriksaan ini dalam rangka memberikan
pernyataan pendapatan (opini) tentang timgkat kewajaran informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria untuk memberikan opini adalah
sebagai berikut :
·
Kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintahan
·
Kecukupan pengungkapan
·
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
·
Efektifitas sistem pengendalian intern.
Penilaian atas empat hal tersebut
akan menentukan suatu opini. Ada empat opini yang diberikan oleh pemeriksa,
yaitu :
·
Wajar Tanpa Pengecualian
·
Wajar Dengan Pengecualian
·
Tidak Wajar
·
Menolak memberikan opini
e. Pertanggungjawaban.
Pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD, baik dalam bentuk
laporan keuangan maupun laporan kinerja. Laporan keuangan disampaiikan
kepada DPR/DPRD adalah laporan keuangan yang telah diperiksan oleh BPK dan
disampaikan kepada legislatif selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahuan
anggaran berakhir.
C.
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN,
1.
Landasan Hukum
Akuntansi pemerintahan di Indonesia
dilandasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
2.
Pengguna Informasi Laporan Keuangan.
Kelompok informasi laporan keuangan pemerintah terdiri dari
:
a
Masyarakat,
b
Para wakil rakyat, lembaga pengawas dan lembaga pemeriksa
c
Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjamin,
dan
d
Pemerintah.
3.
Entitas Pelaporan
Entittas pelaporan adalah unit
pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entittas akuntansi yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung
jawaban berupa laporan keuangan, yakni :
a
Pemerintah pusat
b
Pemerintah daerah
c
Satuan organisasi dilingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya,
jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi tersebut wajib
menyajikan laporan keuangan.
4.
Peranan Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan disusun untuk
menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh
transaksi yang dilakukan oleh suatu entittas pelaporan selama satu periode
pelaporan.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang
telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara
sistematis pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan :
a.
Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkab pengelolaaana sumber daya dan pelaksanakan kebijakan
yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan secara periodik.
b.
Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas
pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan,
pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan euitas dana
pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
c.
Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan
pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan
menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya
yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya kepada peraturan
perundang-undangan.
d. Keseimbangan
antar generasi
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada
periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan
apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran
tersebut.
5.
Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan pelaporan keuangan pemerintah
untuk
a.
Memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk
membiaya seluruh pengeluaran
b.
Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi
dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan
perundang-undangan.
c.
Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam
kegiatan entittas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
d.
Menyediakan infromasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh
kegiatannya dan mencukupi kebtuhan kasnya.
e.
Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan.
f.
Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan,
apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang
dilakukan selama periode pelaporan.
6.
Asumsi Dasar
Asumsi dasar dalam pelaporan
keuangan dilingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu
kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan,
yang terdiri dari :
a.
Asumsi kemandirian entitas.
Berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan
mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi
kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam laporan keuangan
b.
Asumsi kesinambungan entitas
Laporan keuangan disusun
dengan asumsi bahwa akan berlanjut keberadaannya.
c.
Asumsi keterukuran dalam satuan uang
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang
diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan
dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
7. Karakterstik
Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif laporan
keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam
informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Karakteristik
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di
dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka
mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan,
serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar